Minggu, 28 April 2024 | 02:16
NEWS

Aktivis Serukan UU TPKS Harus Diterapkan, Cegah Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos

Aktivis Serukan UU TPKS Harus Diterapkan, Cegah Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos
Suasana diskusi yang diadakan Trust Politika Indonesia (Dok Ridwan)

ASKARA - Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny menilai, harus ada upaya untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa benar-benar diterapkan.

"Ini guna mengatasi persoalan eksploitasi seksual perempuan di medsos, yang  kini marak," kata Indria, saat diskusi bersamaTrust Politika Indonesia, di Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Indria Fernida Alphasonny mengatakan, harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan, ujarnya. 

Indria mengakui, jika eksploitasi seksual perempuan di medsos, merupakan hal atau permasalahan baru. Meski begitu, menurutnya, tetap perlu dilakukan penanganan yang serius. 

"Jadi ini adalah sebuah situasi baru di mana memang dengan maraknya eksploitasi seksual lewat media ini berkembang dengan cepat. Nah ini yang sesungguhnya perlu diantisipasi," kata dia. 

Regional Program Manager at Asia Justice and Rights (AJAR) ini berharap, adanya penanganan yang lebih menyeluruh dari permasalahan eksploitasi seksual perempuan di media sosial. Sanksi yang tegas menurutnya harus dijatuhkan kepada pelaku.

"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tapi juga sejauhmana ruang-ruang itu disediakan," kata dia. 

Ditegaskan, bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas. 

"UU ITE bukan jawaban, tapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," tegas dia.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia, juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan. 

"Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait, dengan Polri," pungkasnya. 

 

Komentar