Minggu, 28 April 2024 | 00:26
NEWS

Ramah Tamah dengan Kelompok Perempuan di DPR RI, Puan Serap Masukan Implementasi UU TPKS

Ramah Tamah dengan Kelompok Perempuan di DPR RI, Puan Serap Masukan Implementasi UU TPKS
Ramah Tamah dengan Kelompok Perempuan di DPR RI

ASKARA  – Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar ramah tamah dengan sejumlah kelompok perempuan di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/4/2022).

Puluhan kelompok perempuan itu terdiri dari jaringan masyarakat sipil dan para aktivis jaringan pembela korban kekerasan seksual. 

Hadir juga dalam kesempatan itu mendampingi Puan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, Anggota DPR RI F-PDIP Krisdayanti, dan Anggota DPD RI Sylviana Murni, serta hadir juga Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. 

“Kami bertemu teman-teman dari berbagai elemen yang kemudian sangat mendukung dan meminta agar implementasi dari UU TPKS ini bisa berjalan sebagaimana yang menjadi cita-cita kita semua,” kata Puan.

Yang perlu dikawal, lanjut Puan,  bagaimana kita mencegah, memitigasi, sehingga UU TPKS bermanfaat dalam melindungi dan menjaga serta mencegah jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak pada khususnya.

Menko PMK 2014-2019 ini mengapresiasi dukungan dari semua elemen bangsa telah bergotong royong untuk bisa segera mengesahkan UU ini. 

Saat ini, bola ada di pemerintah, aturan-aturan turunan terkait dengan UU TPKS harus segera diselesaikan, sehingga implemetasi di lapangan itu jadi lebih kuat. 

“Tentu saja semangat ini saya harapkan juga bisa dilakukan di UU lain, sehingga masukan itu selalu dilihat dari bukan hanya di dalam saja tetapi di luar. Sehingga nantinya setiap UU bisa bermafaat bagi negara,” ujar legislator asal Dapil Jateng 5 ini.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebut, seusai pengesahan UU TPKS, dirinya banyak menerima pesan, kelompok perempuan ingin bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani. 

“Banyak sekali kiriman pesan bisa tidak kita ketemu Mbak Puan mau say thank you. Jadi saya sampaikan ke Mbak Puan dan kebetulan Mbak Puan senang sekali menyambut keinginan bertemu ini sekaligus memperingati Hari Kartini, hari perjuangan perempuan Indonesia,” kenang Diah. 

Diah menegaskan, UU TPKS mungkin hadiah di hari Kartini, namun perjuangan itulah yang lebih tepat menjadi hadih bagi kartini se-Indonesia, perempuan-perempuan di segala lini yang concern bagi peradaban bangsa Indonesia. 

“Ini luar biasa dijalani seluruh perempuan di tanah air di desa desa sampai lobi-lobi di tingkat DPR sampai pemerintah. Kerja keras yang luar biasa dan luar biasanya lagi kita punya ketua DPR perempuan yang mengetukkan palu keputusannya,” tukas Diah. 

Salah satu perwakilan kelompok perempuan mengurai sejarah draf RUU TPKS yang sudah sejak lama diperjuangkan adalah Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA)

Direktur PUPA Susi Handayani yang mewakili aktivis perempuan Bengkulu bercerita dirinya dan teman-temannya pernah menyampaikan draf pertama RUU PKS (sebelum menjadi TPKS) kepada Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri di tahun 2016. 

“Ini seperti benang merah, kita melihat dari celah legislatif lah ini bisa dititipkan, bagaimana misalnya terjadi penolakan-penolakan, 2016 ada kasus Yuyun di Bengkulu, pada saat itu mulai menggerakkan, Presiden mengeluarkan supres karena pada saat itu maju mundur," papar Susi.

Susi mengungkapkan, pada tahun 2020 penyelesaian kasus tersebut mulai menemukan sinarnya. 

"Bu Mega keturunan Bengkulu, Mbak Puan juga keturunan Bengkulu, Yuyun yang korban juga adalah anak Bengkulu," jelas Susi.

Susi mengaku ketika Puan mengetuk palu itu tanda RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS dirinya menangis. 

"Mungkin banyak Yuyun-yuyun yang lain, dalam pikiran saya pengalaman memperjuangkan ini itu yang mengharu biru. Ada banyak PR yang harus dikawal, berangkulan,” tuntas Susi Handayani.

Komentar