Selasa, 30 April 2024 | 00:44
NEWS

Tidak Ada Ganjil Genap Selama Libur Lebaran di Jakarta, Catat Tanggalnya

Tidak Ada Ganjil Genap Selama Libur Lebaran di Jakarta, Catat Tanggalnya
Ilustrasi ganjil genap (Dok Istimewa)

ASKARA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menghentikan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di 13 ruas jalan selama libur Idul Fitri.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap tidak akan berlaku mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei.

"Tidak diberlakukan. Jadi mulai tanggal 29, 29 April itu kan libur nasional itu, cuti bersama 30 April, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (25/4).

Kata Syafrin, tanggal 7-8 Mei juga tidak akan diberlakukan ganjil genap, karena akhir pekan. 

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.

Dalam SK tersebut, ganjil genap berlaku tanggal 19 April sampai 9 Mei 2022. Namun, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Syafrin menegaskan, hingga ini belum ada rencana penerapan ganjil genap di lokasi-lokasi wisata selama libur lebaran.

"Untuk saat ini tidak ada pengaturan ganjil genap di tempat wisata, tapi kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas setempat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan selama PPKM. Ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Komentar