Tiket Pesawat Garuda Indonesia Bakal Naik
ASKARA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya bakal menerapkan tuslah atau tambahan biaya tiket (fuel surcharge).
Kata Irfan, hal itu mengacu pada kebijakan fuel surcharge Kementerian perhubungan.
"Kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/4).
Irfan mengatakan, kenaikan harga bahan bakar avtur berdampak signifikan terhadap struktur biaya tiket pesawat. Lantaran itu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk menerapkan tambahan biaya pada komponen harga tiket pesawat.
"Penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," terang Irfan.
Pihaknya, kata Irfan, akan mengevaluasi kebijakan fuel surcharge secara berkala. Penerapan tuslah akan disesuaikan dengan perkembangan harga avtur.
"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," jelas Irfan.
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan memberi izin maskapai menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.
Hal itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4).
Dikatakan Adita, kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan, sehingga maskapai mendapat rambu hijau menaikkan tiket pesawat.
"Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," jelas Adita.
Namun, kata Adita, ketentuan ini bersifat tak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat memilih menetapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak.
Adita mengatakan aturan akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujarnya.

Komentar