Minggu, 19 Mei 2024 | 20:02
NEWS

Persoalan Etik Lili Pintauli Disorot AS, KPK: Sanksinya Sudah Dilaksanakan

Persoalan Etik Lili Pintauli Disorot AS, KPK: Sanksinya Sudah Dilaksanakan
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar sudah ditutup lantaran yang bersangkutan sudah mendapatkan hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui, Lili berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
 
"Atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4). 
 
Kata Ali, putusan Dewas untuk Lili sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lili cuma bisa dihukum oleh Dewas KPK karena ulahnya itu.

"Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," ujarnya.
 
Laporan Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 Amerika Serikat (AS) menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sorotan itu terkait komunikasi Lili dengan M Syahrial yang sudah divonis Dewas KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons sikap AS yang usil mengurusi negara lain. 

"AS sih memang begitu, sukanya mengurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi. 
 
Nawawi menilai AS harusnya fokus dengan permasalahan negaranya sendiri. Dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait laporan HAM AS itu, terlebih soal Lili.

Komentar