Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:54
NEWS

Mutasi 34 Pejabat Kejaksaan Disorot, Meritokrasi atau Pesanan?

Mutasi 34 Pejabat Kejaksaan Disorot, Meritokrasi atau Pesanan?
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA) Samuel F. Silaen (Dok Panca)

ASKARA - Kebijakan mutasi dan penempatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (11/8/2026) menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara lebih terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan sistem merit dalam pengelolaan karier aparatur kejaksaan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA) Samuel F. Silaen mempertanyakan sejumlah pola penempatan pejabat, terutama apabila alasan pergantian dikaitkan dengan kompetensi dan pengalaman seseorang di bidang tertentu.

Salah satunya terkait pergantian Rinaldi dari jabatan yang berkaitan dengan fungsi penyidikan. Menurut Silaen, apabila alasan pergantian karena jabatan tersebut membutuhkan figur yang lebih berpengalaman dalam penyidikan, ukuran pengalaman dan kompetensinya semestinya dapat dijelaskan secara objektif.

“Kalau alasannya harus orang yang berpengalaman di penyidikan, pertanyaannya sederhana. Kalau Rinaldi dianggap kurang berpengalaman, mengapa sebelumnya justru dipercaya masuk Tim 9? Sebaliknya, bagaimana menjelaskan seseorang yang tidak masuk Tim 9 kemudian justru dipercaya menjadi Direktur Penyidikan?” kata Silaen kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Ia menegaskan, persoalannya bukan mengenai siapa yang mendapatkan atau kehilangan jabatan. Mutasi dan promosi merupakan kewenangan pimpinan institusi. Namun, kewenangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, rekam jejak, pengalaman, kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum.

Jangan Sampai Muncul Kesan Ada Jalur Khusus

Silaen juga menyoroti informasi mengenai adanya pejabat yang baru beberapa bulan memperoleh Surat Keputusan (SK), tetapi kemudian kembali mendapatkan SK untuk jabatan lain.

Di sisi lain, menurut informasi yang berkembang, terdapat personel dari luar institusi yang dapat memperoleh penempatan jabatan, sementara sejumlah pegawai internal yang telah lama berkarier di lingkungan Kejaksaan disebut belum memperoleh kesempatan yang dinilai setara.

Jika informasi tersebut benar, Silaen meminta adanya penjelasan mengenai parameter yang digunakan dalam proses pengisian jabatan.

“Ini yang lebih memprihatinkan. Ada jaksa yang kalau kita telusuri jejak digitalnya, rekam jejak integritasnya bagus, bahkan berulang kali masuk nominasi atau memperoleh pengakuan dari dalam maupun luar institusi. Tetapi ketika pengisian jabatan dilakukan, yang bersangkutan tidak terpilih,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan internal apabila tidak disertai penjelasan yang transparan.

“Kalau sampai persepsi seperti ini berkembang, berarti ada sesuatu dalam sistem pengelolaan karier yang harus dievaluasi,” katanya.

Meritokrasi Jangan Kalah oleh Kedekatan

Silaen menilai sistem merit seharusnya menjadi fondasi dalam pengembangan karier aparatur. Kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas dan rekam jejak harus menjadi instrumen utama, bukan kedekatan personal atau kemampuan membangun akses kepada pemegang kekuasaan.

“Orang yang bekerja baik jangan sampai justru kalah karena tidak punya akses. Kalau untuk memperoleh jabatan seseorang akhirnya merasa harus mengenal orang tertentu, maka yang rusak bukan hanya karier individu, tetapi kepercayaan terhadap sistem yang dibangun,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan tata kelola pengisian jabatan pada bidang sumber daya manusia. Menurutnya, pengelolaan SDM aparatur bukan sekadar persoalan administrasi berupa menerbitkan SK, memindahkan atau mempromosikan pejabat.

Pengelolaan SDM membutuhkan pemahaman mengenai hukum kepegawaian, manajemen ASN, sistem merit, manajemen talenta, rekam jejak serta prinsip hukum administrasi pemerintahan.

“Kalau pejabat yang menentukan atau mengelola SDM tidak mempunyai rekam jejak dan kompetensi yang memadai dalam hukum kepegawaian dan manajemen ASN, tentu patut dipertanyakan bagaimana parameter merit itu dibangun. Jangan sampai keputusan akhirnya lebih banyak bergantung pada subjektivitas daripada sistem,” katanya.

Kompetensi Pengelola atau Intervensi?

Silaen melihat setidaknya ada dua hal yang perlu dievaluasi apabila muncul persoalan dalam proses mutasi dan promosi.

Pertama, apakah tata kelola SDM telah dijalankan oleh pejabat yang memiliki pemahaman memadai mengenai sistem merit dan hukum kepegawaian.

Kedua, jika sistem dan mekanisme tersebut sebenarnya telah tersedia, apakah pelaksanaannya dapat berjalan independen tanpa intervensi kepentingan tertentu.

“Kalau masalahnya bukan kompetensi pengelola SDM, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: apakah ada intervensi kekuasaan dalam proses pengisian jabatan?” ujarnya.

Namun, Silaen menekankan bahwa pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data dan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi.

Menurutnya, keterbukaan mengenai parameter promosi dan mutasi justru akan memperkuat institusi Kejaksaan. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat dipahami sebagai kebutuhan organisasi dan bukan preferensi personal.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Tergerus

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan tata kelola internalnya berjalan transparan dan berdasarkan aturan.

“Institusi penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aturan sangat tegas ketika diterapkan kepada masyarakat, tetapi menjadi lentur ketika menyangkut pengelolaan jabatan di dalam institusi sendiri,” pungkas Silaen.

Ia mendorong agar setiap penempatan pejabat strategis dapat ditelusuri basis pertimbangannya, mulai dari kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas, rekam jejak, masa jabatan, kebutuhan organisasi hingga pemenuhan persyaratan administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Silaen, persoalan utamanya bukan siapa yang mendapat jabatan, melainkan apakah setiap orang yang mendapat jabatan memang dipilih melalui mekanisme yang dapat diuji. Sebab ketika meritokrasi tidak dapat dijelaskan, ruang kecurigaan akan semakin lebar: kompetensi yang bekerja, atau pesanan yang menentukan?

 

Komentar