Kemnaker Kaji Mekanisme BSU Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
ASKARA - Pemerintah rencananya akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta pada tahun 2022.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp8,8 triliun yang akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4).
Program tersebut merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021 lalu.
Saat itu, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Kata Airlangga, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp1 juta. Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.
"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata dia.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penggodokan kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi gaji tersebut.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).
"Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku," lanjutnya.
Rencananya, subsidi gaji pada tahun ini akan diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dengan total 8,8 juta penerima. Dengan begitu, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp8,8 triliun.
Penerima subsidi gaji merupakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemerintah ingin program bantuan sosial (bansos) ini tetap tepat sasaran sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Di sisi lain, Kemnaker juga tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi alokasi anggaran kementerian agar bisa dialihkan ke program subsidi gaji.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," pungkasnya.

Komentar