Senin, 29 April 2024 | 07:42
NEWS

Data Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Diklaim Tak Tercecer

Data Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Diklaim Tak Tercecer
Ilustrasi Guru (Radarlombok.co.id)

ASKARA - Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. Bantuan itu menyasar sekitar 2 juta PTK non-PNS yang akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.  

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar menyatakan, program tersebut menjadi gagasan agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi. 

Target utama BSU PTK menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru. 

Sekitar 237 ribu tenaga kependidikan dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

"Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan (tenaga pendidikan)," kata Abdul Kahar, Jumat (20/11).

Kemendikbud sudah menyiapkan data penerima manfaat ini. Pada 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK. 

"Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan," imbuh Abdul Kahar.
 
Sehingga data penerima bantuan tersebut diyakini telah valid. Tentu acuan data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni lalu. Jika baru memasukkan data maka tidak bisa. 

"Kami yakin data-data kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar. Kami minta Dinas Pendidikan segera memperbarui data," ujarnya. 

Guru SMA Handayani, Pekanbaru, Riau Mila Faldiah mengaku gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iyuran sekolah. 

"Tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, ada apresiasi untuk kami," ungkap Mila.

Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Sri Murni merasa bersyukur ada perhatian khusus pemerintah kepada tenaga pendidik non-PNS. Baginya banyak manfaat dari dana tersebut. 

"Bantuan ini bisa saya manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. Yang non-PNS di tempat kami kebetulan banyak juga," tandasnya. 

Untuk proses pencairan, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada surat keputusan penerima BSU dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti. 

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani. Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.

Komentar