Rabu, 17 Juni 2026 | 21:18
NEWS

Polisi Bidik Koordinator Indra Kenz, Segera Jadi Tersangka

Polisi Bidik Koordinator Indra Kenz, Segera Jadi Tersangka
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Bareskrim Polri membidik calon tersangka lain terkait trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Polisi saat ini mengejar koordinator Indra Kenz dan akan ditetapkan sebagai tersangka pekan depan.

"Jadi kami tidak berhenti di sini. Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip, Sabtu (26/3). 

Tak hanya status tersangka, polisi juga akan mengejar aset koordinantor Indra Kenz itu.

“Kami akan kejar aset-asetnya, kami akan kumpulkan dan kami tangkap tersangka tersebut," ujar Wishnu.

Namun demikian, Wishnu belum menjelaskan detail terkait siapa saja nama-nama calon dari para tersangka itu. 

Kata Whisnu, saat ini penyidik masih terus mengusut keberadaan dari para calon tersangka itu.

"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," ucapnya.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan, para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif.

"Ada penerima aktif dan pasif. Namun, semuanya bisa menjadi tersangka," kata Candra.

Dijelaskan, terkait penerima aktif, memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Sementara penerima pasif, hanya menerima aliran dana dari tersangka.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Komentar