Kamis, 02 Mei 2024 | 12:57
NEWS

Penghentian Tahap I Siaran TV Analog Mulai 30 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Penghentian Tahap I Siaran TV Analog Mulai 30 April, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi TV Digital (Dok Radardepok.com)

ASKARA - Pemerintah segera mengalihkan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam III tahap.

Nantinya, masyarakat yang biasa menggunakan siaran TV Analog tidak akan tersedia. Siaran TV hanya bisa terhubung pada siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) alias tak lagi pakai antena Ultra High Frequency (UHF).

TV masyarakat yang tak dilengkapi pengaturan digital tak perlu panik dan membeli perangkat baru lantaran bisa menggunakan STB sebagai perangkat tambahan. 

Pemerintah secara serentak akan mengganti seluruh siaran analog ke siaran digital mulai November 2022. 

Pemerintah mengklaim televisi digital memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya gambar yang jernih serta beragam pilihan siaran.

Analog Switch-Off (ASO) tak akan dilakukan serempak. Tahap pertama akan dimulai 30 April 2022 di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Setelah diterbitkannya Permenkominfo nomor 11 tahun 2021 jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap.

Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.

Selain menyampaikan tiga tahap terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengungkapkan daftar wilayah yang masuk dalam ASO tahap I, II dan III. 

Berikut daftar lengkap wilayah yang menonaktifkan siaran analog dalam 3 tahap.

Tahap I penghentian siaran tv analog paling lambat 30 April 2022:
Provinsi Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung dan Kep Riau
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Papua Barat

Tahap II penghentian siaran tv analog paling lambat 25 Agustus 2022
Provinsi Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara

Tahap III penghentian siaran tv analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB
Provinsi Riau
Jambi
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua

Jadwal pembagian STB gratis

Menurut Kemenkominfo, distribusi STB gratis untuk masyarakat miskin terbagi dalam beberapa tahap. Tahap I dilakukan pada 15 Maret hingga 30 April 2022 dengan membagikan sebanyak 3.202.470 unit perangkat.

Sumber bantuan tersebut berdasarkan penyelenggara multipleksing atau perusahaan penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital teresterial, dan dibantu oleh Kemenkominfo sebagian.

Berikut rincian sumber bantuan set top box gratis TV digital ASO Tahap I tersebut:

- 893.044 unit set top box dari Emtek Group
- 842.631 unit set top box gratis dari MNC Group
- 519.930 unit set top box gratis dari Media Group
- 454.749 unit set top box gratis dari Transmedia
- 368.999 unit set top box gratis dari RTV
- 87.277 unit set top box gratis dari Kominfo

Komentar