Minggu, 14 Juni 2026 | 12:54
NEWS

Polisi Pastikan Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

Polisi Pastikan Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Rabu (23/3). 

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Whisnu. 

Polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Hal itu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, jika selama batas waktu tersebut penyidikan belum rampung maka masa penahanan itu dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.

Untuk diketahui, Indra Kenz telah ditahan oleh penyidik sejak 25 Februari lalu. Dengan demikian, masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 17 Maret lalu. 

Dikatakan Whisnu, penahanan terhadap tersangka itu akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

"Kan belum P21," ucapnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Komentar