Polisi Bekuk Bos Investasi Bodong Fahrenheit
ASKARA - Hendry Susanto yang merupakan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap Hendry dilakukan usai keempat anak buahnya terlebih dahulu ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (23/3).
Dikatakan Whisnu, Hendry Susanto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui, Hendry merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis mengatakan robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Perusahaan tersebut dipimpin Hendry Susanto.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Dittipideksus Bareskrim Polri. Sebab, baik Polda maupun Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus tersebut.

Komentar