Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Terkait Penipuan, Merek dan Kejahatan Rahasia Dagang
ASKARA - Juragan 99 yang bernama asli Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.
"Sudah ada laporan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3).
Namun demikian, Ramadhan tak merinci lebih lanjut terkait pelapor maupun kronologi kasus yang teregister itu.
Ramadhan menyebutkan, pelapor menduga Juragan 99 melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Juragan 99 jadi sorotan netizen terkait kepemilikan jet pribadi yang disebut mencurigakan.
Jet pribadi itu disebut bukan miliknya pribadi lantaran tak terdaftar di Indonesia.
Gilang pun disebut berbohong soal kepemilikan jet pribadi Cessna Citation Latitude, yang ia sebutkan sebagai kado ulang tahun pernikahannya ke-8.
Pesawat tersebut dikenalkan oleh Gilang melalui akun Youtube-nya pada 24 Januari 2021 lalu.

Komentar