Minggu, 19 Mei 2024 | 06:27
NEWS

Juragan 99 Ikut Tax Amnesty dan Laporkan SPT, Sebut Semuanya Sudah Terbuka

Juragan 99 Ikut Tax Amnesty dan Laporkan SPT, Sebut Semuanya Sudah Terbuka
Juragan 99 (Dok Istimewa)

ASKARA - Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 menyampaikan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Jumat (25/3).

Mengutip akun Instagram @Juragan_99 pada Jumat (25/3), di kesempatan itu Gilang juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT dan melakukan program PPS di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan," ujar Juragan 99 dalam akun Instagram miliknya @Juragan_99. 

Juragan 99 mengungkapkan, dia sempat bertemu dengan kepada KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel. 

"Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ucapnya. 

Namun demikian, Juragan 99 yang kerap disebut-sebut sebagai crazy rich Malang itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat 2 kebijakan pengampunan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan dan keikutsertaan Gilang dalam PPS ini terjadi tepat setelah omzet MS Glow yang mencapai Rp600 miliar per bulan viral di media sosial.

Angka ini didapat dari asumsi penjualan kosmetik brand tersebut yang tembus 2 juta unit per bulan dengan harga per produk sebesar Rp300 ribu.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan potensi penerimaan pajak dari crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 sangat besar.

"Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omzet Rp7,2 triliun," tulis Yustinus dalam akun Twitter @prastow, Kamis (24/3).

Dikatakan, jika menggunakan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Maka, Juragan 99 harus menyetorkan uang ke negara minimal Rp720 miliar per tahun.

Komentar