Jumat, 17 Mei 2024 | 04:26
NEWS

Catat, KPI Larang Lembaga Penyiaran Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

Catat, KPI Larang Lembaga Penyiaran Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang
KPI Pusat (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang, khususnya di bulan Ramadan. 

KPI juga melarang adanya tampilan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perseorangan maupun bersama orang lain. 

Aturan KPI tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa (15/3) lalu.

"Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain," bunyi edaran KPI poin I yang dikutip di laman resmi KPI, Senin (21/3).

KPI meminta lembaga penyiaran mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel dan penyampaian materinya menjunjung nilai-nilai Pancasila.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI," bunyi edaran KPI pada poin d.

Tak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadan.

"Tak menampilkan pula praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan," tulis edaran itu dalam poin l.

Selain itu, KPI meminta lembaga penyiaran tak menampilkan konsumsi makanan dan/atau minuman secara berlebihan. Sebab, hal itu dapat mengurangi kekhusyukan saat puasa.

KPI mengimbau agar berhati-hati dalam siaran agar tak melontarkan candaan, baik verbal/nonverbal serta melakukan adegan berpelukan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara.

"Baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman)," bunyi edaran poin h.

Komentar