Rabu, 17 April 2024 | 03:02
NEWS

Stiker Dicopot, Penumpang KRL Kini Bisa Duduk Tanpa Jaga Jarak

Stiker Dicopot, Penumpang KRL Kini Bisa Duduk Tanpa Jaga Jarak
KRL (Radarbogor.id)

ASKARA - Ketentuan jaga jarak bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line telah dihapuskan mulai Rabu (9/3). 

Petugas pun sudah mencopot stiker jaga jarak yang sebelumnya ditempelkan di kursi KRL. 

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," cuit KAI Commuter di akun Twitter @CommuterLine, Rabu (9/3).

KAI Commuter menyampaikan, kebijakan itu telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25/2022 yang menyebutkan, KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas, meningkat setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

Anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan mengakses KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

KAI Commuter juga meminta penumpang KRL tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat seperti wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medi. Penumpang juga diminta disiplin mengikuti marka berdiri.

Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Penumpang juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

"Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," lanjut KAI Commuter.

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus syarat negatif Covid-19 melalui tes PCR maupun antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. 

Kebijakan tersebut berlaku bagi yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Komentar