Tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur, 7 Tewas
ASKARA – Insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan kereta api jarak jauh Argo Bromo terjadi di jalur Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) sekitar pukul 21.11 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan tujuh penumpang meninggal dunia serta sejumlah korban luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat KRL dari arah Jakarta menabrak sebuah taksi yang mogok di perlintasan Bulak Kapal, tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur. Benturan tersebut memicu kepanikan penumpang yang kemudian berupaya menyelamatkan diri keluar dari rangkaian kereta.
Namun saat proses evakuasi berlangsung, KRL yang dalam posisi berhenti justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo yang melaju di jalur yang sama. Diduga, kereta jarak jauh tersebut tidak sempat melakukan pengereman hingga lokomotifnya menembus bagian belakang rangkaian KRL.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan kereta di lintasan Bekasi–Jakarta lumpuh total. Hingga Selasa pagi (28/4) pukul 07.20 WIB, proses evakuasi masih berlangsung, termasuk upaya penyelamatan dua penumpang yang dilaporkan masih terjepit di dalam gerbong.
Sejumlah video yang beredar menunjukkan detik-detik kepanikan ratusan penumpang saat berusaha keluar dari kereta sebelum akhirnya terjadi tabrakan kedua. Gerbong paling belakang KRL, yang disebut sebagai gerbong khusus perempuan, mengalami kerusakan parah akibat hantaman tersebut.
Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kecelakaan ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem keselamatan dan komunikasi perjalanan kereta api. Ia mempertanyakan mengapa kereta Argo Bromo tetap melaju di jalur yang sama tanpa informasi adanya KRL yang berhenti akibat insiden sebelumnya.
“Ini menunjukkan kemungkinan adanya kegagalan komunikasi dan pengendalian perjalanan kereta. Dalam sistem transportasi modern, seharusnya kejadian seperti ini bisa dicegah,” ujar Azas dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan audit menyeluruh terhadap manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI), khususnya terkait standar keselamatan operasional. Menurutnya, pengelolaan transportasi massal harus mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
“Kecelakaan dua kereta dalam satu lintasan tidak seharusnya terjadi. Pemerintah perlu melakukan audit total dan memastikan adanya perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan keterlambatan penanganan insiden awal di perlintasan dan kemungkinan gangguan dalam sistem komunikasi perjalanan kereta.

Komentar