Sabtu, 20 April 2024 | 09:53
NEWS

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyuap Rahmat Effendi

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyuap Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Dok beritabekasi.co.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara para penyuap terduga korupsi Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dan para koleganya.

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap," ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/3).

KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin sebagai tersangka pemberi suap. 

Dikatakan Ali, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka Ali Amril dan koleganya kepada tim Jaksa KPK beserta barang buktinya pada Jumat (4/3) lalu.

Para terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari sampai nanti tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa KPK. 

Ali mengatakan, KPK akan segera melimpahkan surat dakwaan para terdakwa tersebut kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," ujar Ali. 

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
 
Pada perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar