Kamis, 25 April 2024 | 21:11
NEWS

KPK Duga Rahmat Effendi Pakai Uang dari ASN untuk Investasi

KPK Duga Rahmat Effendi Pakai Uang dari ASN untuk Investasi
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang didapat Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi dari aparatur sipil negara digunakan untuk berinvestasi. 

KPK pun terus bergerak mendalami dugaan informasi yang diketahui dari 10 saksi yang diperiksa KPK pada Senin (4/4) kemarin. 

Para saksi dipanggil penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rahmat tersebut.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi), yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ungkap Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4). 

Dikatakan Ali, saksi yang diperiksa penyidik, yakni Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.
 
Kemudian, KPK memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala BKPSDM Bekasi, Karto.
 
Namun demikian, Ali enggan memerinci jenis investasi yang dipakai Rahmat dari uang para ASN. Namun, KPK bakal mempermasalahkan investasi itu karena bentuk dari tindakan pencucian uang.
 
KPK juga memanggil Kadis Lingkungan Hidup Bekasi Yayan Yuliana, kemarin. Namun, Yayan mangkir.
 
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri. 
 
Dikatakan Ali, pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.

Komentar