Sabtu, 20 April 2024 | 05:55
NEWS

KPK Garap 6 Camat di Pemkot Bekasi Terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi

KPK Garap 6 Camat di Pemkot Bekasi Terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap enam camat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. 

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, keenam camat itu dimintai keterangan terkait Rahmat Effendi.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4). 

Keenam orang itu, yakni Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana. 

KPK juga memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.

Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk membongkar dugaan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali. 

Dikatakan Ali, pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.

Komentar