Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20
NEWS

Tolak Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, HNW Sebut Nama AA Maramis hingga Piagam Jakarta

Tolak Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, HNW Sebut Nama AA Maramis hingga Piagam Jakarta
Hidayat Nur Wahid (Dok Terkini.id)

ASKARA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan, lembaganya akan tetap menjaga konstitusi dan menolak usulan Pemilu 2024 ditunda dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Kata HNW, hal itu sebagai upaya menjalankan konstitusi dan amanat reformasi terkait pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali.

"Menolak usulan pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden, tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Dan tidak sesuai dengan tuntutan reformasi," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, dalam keterangannya, Kamis (3/3). 

Dikatakan HNW, Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan hasil kesepakatan seluruh elemen bangsa ketika mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. 

Hal itu juga merupakan tuntutan reformasi melalui Amandemen UUD NRI 1945.

"Cita-cita bangsa Indonesia Merdeka terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang dulu juga dikenal dengan istilah Piagam Jakarta. Di sana ada keterlibatan tokoh nasional kebangsaan baik yang beragama Islam maupun Kristiani yaitu Mr. AA Maramis," jelasnya.

Pendapat AA Maramis itu, kata HNW, didengarkan dan juga mendengarkan pendapat tokoh-tokoh yang lain. 

"Bahkan, ketika ada keberatan dari tokoh Kristiani Mr Johanes Latuharhary terkait Piagam Jakarta sebagaimana disampaikan sebagai aspirasi Indonesia timur, juga didengarkan dan dikabulkan oleh mayoritas mutlak anggota PPKI yang beragama Islam, untuk sama-sama melanjutkan dan menyelamatkan kemerdekaan Indonesia," terangnya.

Berdasarkan catatan sejarah, ujar HNW, pasca kesepakatan tersebut semua pihak yang terlibat dalam pembahasan di BPUPKI, Panitia 9, dan PPKI konsisten menetapkan Pancasila yang final dan UUD 1945.

Lalu saat reformasi, ada 6 tuntutan reformasi, termasuk amandemen UUD untuk membatasi masa jabatan Presiden yang disepakati dan dilaksanakan oleh semua pihak baik eksekutif, legislatif, yudikatif termasuk partai politik dan ormas. 
Hal ini adalah pelajaran penting yang harus diambil oleh para pimpinan negara dan seluruh elemen bangsa dari segala lingkup di Indonesia saat ini.

"Jangan sampai kita membuat kesepakatan, tapi tidak dilaksanakan. Itu tidak merawat warisan dan cita-cita luhur yang sudah terbukti dapat menyelamatkan cita-cita kemerdekaan dan eksistensi NKRI," katanya.

Dia menilai Presiden Joko Widodo harus menjalankan apa yang telah disepakati seperti Pancasila, UUD NRI 1945, dan tuntutan reformasi.

"Apalagi Presiden Jokowi baru saja menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedaulatan Negara pada waktu sekarang maupun yang akan datang, akan tegak, apabila kita tertib menjalankan kesepakatan-kesepakatan nasional, yakni Pancasila dan UUD NRI 1945 dan tuntutan reformasi," tuturnya.

HNW mengatakan, usul sejumlah pihak terkait penambahan periode jabatan presiden atau mengundurkan pemilu adalah manuver yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama era reformasi.

"Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian juga adanya pemilu sekali dalam 5 tahun dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu yang 5 tahun sekali itu," ujarnya.

HNW mengatakan alasan-alasan yang dikemukakan oleh sejumlah tokoh untuk mengundur pemilu tidak substansial.

"Sehingga mereka mau mendukung usulan pengunduran Pemilu tersebut dengan mengusulkan perubahan terhadap UUD. Sebaliknya usulan yang disampaikan oleh tiga pimpinan partai itu ditolak oleh ormas-ormas (Muhammadiyah dan MUI), para pakar, juga ditolak oleh 6 pimpinan partai yang ada di DPR," ujarnya.

"Juga ditolak oleh MPR yang menegaskan kembali sikap Pimpinan MPR bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak memiliki agenda perubahan terhadap UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," sambung HNW.

Presiden Jokowi, tambahnya, sebaiknya memberikan sikap terbaru untuk mengklarifikasi terkait isu pengunduran Pemilu Presiden. 

Jokowi juga sebaiknya memanggil tiga pimpinan partai yang mengusulkan pengunduran Pemilu untuk menarik usulan mereka.

"Bila semua itu dilakukan, itulah makna dan manfaat dari ada dan pentingnya tertib berkonstitusi," pungkasnya.

Komentar