Kamis, 02 Mei 2024 | 16:14
NEWS

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Angelina Sondakh (Dok Islampos)

ASKARA - Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akhirnya bebas dari hukuman penjara selama 10 tahun dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis pagi (3/3). 

Mantan istri mendiang Adji Masaid itu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang dilakukannya.

“Alhamdullilah saya sudah dinyatakan bebas. Saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang tidak patut ditiru. Saya menyesali perbuatan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Angie ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. 

Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Dia pun ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.

Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Komentar