Kamis, 16 Mei 2024 | 00:30
SELEBRITAS

Angelina Sondakh Kapok Berpolitik, Pilih Fokus Urus Keluarga

Angelina Sondakh Kapok Berpolitik, Pilih Fokus Urus Keluarga
Angelina Sondakh bebas dari lapas (Dok Istimewa)

ASKARA - Angelina Sondakh menyatakan tidak akan kembali ke dunia politik praktis lagi. 

Mantan istri mendiang aktor Adjie Massaid itu menyatakan akan fokus mengurus keluarga usai bebas dari hukuman penjara selama 10 tahun yang dijalaninya.

Hal itu diungkapkan wanita bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu di akun Twitter miliknya, @AngelinaSondakh.  

"Utk saat ini saya tdk akan ikut berpolitik praktis lg, keluarga yg menjadi fokus utama. Terima kasih untuk doa & dukungan teman-teman," ujar wanita yang biasa disapa Angie itu pada Senin (7/3).

Angie juga bersyukur dirinya sudah dinyatakan bebas. Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas, saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh. Saya sepenuhnya menyesal," katanya.

Sebelumnya, Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. 

Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Dia pun ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.

Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Komentar