Kamis, 02 Mei 2024 | 13:46
NEWS

Dihukum 10 Tahun, Angelina Sondakh Segera Hirup Udara Bebas

Dihukum 10 Tahun, Angelina Sondakh Segera Hirup Udara Bebas
Angelina Sondakh (Dok Islampos)

ASKARA - Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas Maret 2022 ini usai menjalani hukuman sejak tahun 2012 lalu.  

Artis yang juga Puteri Indonesia 2002 itu dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan, Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. 

Dikatakan, seharusnya Angelina Sondakh bisa bebas pada bulan Oktober 2021 lalu.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3). 

Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Komentar