Polisi Tetapkan Politisi Golkar Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI
ASKARA - Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Azis Samual sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB.
Diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin lalu (21/2) sekira pukul 14.10 WIB.
Menurut Haris, para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Total terdapat enam tersangka termasuk Azis Samual dalam kasus ini. Masing-masing di antaranya berinisial MS, JT, dan Irwan dan Harfi sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang dan berkembang ke pemanggilan saksi AS, kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Dikatakan Zulpan, Azis Samual sampai dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka atas kasus ini. Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.
"Ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.

Komentar