Senin, 15 Juni 2026 | 19:51
NEWS

6 Anggota Polrii Jadi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata Terancam Dipecat

6 Anggota Polrii Jadi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata Terancam Dipecat
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (dok.askara)

ASKARA – Enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua pria yang diduga sebagai mata elang atau debt collector di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Insiden pada Kamis (11/12/2025) yang menewaskan satu orang dan memicu kerusuhan besar hingga pembakaran sejumlah kios dan lapak pedagang.

Penetapan tersangka diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Keenam anggota Polri yang ditetapkan tersangka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM

Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan saksi, hasil olah TKP, serta bukti-bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses dilakukan secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Selain proses pidana, keenamnya juga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022, yang menyebutkan adanya unsur kesengajaan serta kepentingan pribadi dalam tindakan yang berdampak luas pada masyarakat dan institusi negara.

Atas pelanggaran berat tersebut, para tersangka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

“Sidang Komisi Kode Etik akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025,” kata Trunoyudo.

Peristiwa pengeroyokan berawal ketika dua pria yang diduga sebagai mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Aksi tersebut menarik perhatian lima orang di dalam sebuah mobil yang berada di belakangnya.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengatakan bahwa para penumpang mobil tersebut turun untuk membantu pengendara motor yang diberhentikan.
“Setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujarnya.

Situasi kemudian memanas. Kedua mata elang dipukuli dan diseret ke pinggir jalan. Salah satu di antaranya mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi.

Kematian salah satu mata elang menyulut kemarahan rekan-rekannya. Massa berdatangan dan langsung melakukan aksi balasan dengan merusak fasilitas umum dan membakar sejumlah lapak pedagang, kios, tenda, hingga motor dan mobil yang berada di sekitar area.

Sejumlah pedagang panik dan berusaha menyelamatkan barang dagangan mereka. Situasi sempat mencekam sebelum aparat berhasil mengendalikan keadaan.

Hingga Jumat malam, Tim Pasukan Oranye terlihat membersihkan puing-puing sisa pembakaran dan kerusakan di lokasi. Polisi juga memperketat pengamanan untuk mencegah bentrokan susulan.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan anggotanya yang melanggar hukum.

“Siapapun pelakunya, termasuk anggota Polri, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Komentar