Indra Kenz Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
ASKARA - Pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Indra terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Terkait hal itu, Indra Kenza berencana melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.
"Langkah itu (praperadilan) kemungkinan ada, tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya," ungkap pengacara Indra, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Jumat (25/2).
Wardaniman mengatakan belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok-pokok materi gugatan yang bakal diajukan pihaknya terkait perkara ini.
Saat ini, pihaknya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya apabila kepolisian telah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan.
Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum bakal melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Indra untuk dapat meminta persetujuan langkah-langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh.
"Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz. Langkah hukumnya seperti apa yang mereka setujui," kata dia.
Ditegaskan Larosa, pihaknya bakal kooperatif menjalani proses hukum. Termasuk memberikan informasi terkait dengan platform Binomo hingga kepengurusannya kepada penyidik.
Indra, tambahnya, bakal bersaksi segala yang diketahuinya terkait aplikasi itu. Meskipun Indra sebenarnya tak mengetahui siapa yang berada di belakang aplikasi ilegal tersebut.
"Intinya kami kooperatif. Karena terus terang, saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Komentar