Kamis, 18 Juni 2026 | 05:19
NEWS

Banjarbaru, Ibu Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru, Ibu Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan
Banjarbaru (Dok Wikipedia)

ASKARA - Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang provinsi Kalimantan Selatan yang baru disahkan UU oleh DPR.

Pemindahan Ibu Kota Kalsel itu tertuang dalam Pasal 4 UU tentang provinsi Kalimantan Selatan yang berbunyi:

"Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru," demikian bunyi Pasal 4, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan terhadap tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang tujuh provinsi menjadi undang-undang. 

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (15/2).

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," ucap Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, pengambilan keputusan tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan hasil mengenai pembahasan ketujuh RUU provinsi ini. 

Diharapkan pembentukan UU terhadap ketujuh provinsi itu bisa menjawab perkembangan permasalahan yang ada.

Adapun Ketujuh RUU Provinsi ini adalah RUU tentang provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Utara, provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian RUU tentang provinsi Sulawesi Tenggara, provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

"Dengan pembentukan UU provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemda dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintah, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2)

Komentar