Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31
NEWS

Jokowi Pastikan Calon Kepala Otorita IKN Berasal dari Non Parpol

Jokowi Pastikan Calon Kepala Otorita IKN Berasal dari Non Parpol
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Negara)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak berasal dari partai politik. 

"Non partai," ujar Jokowi kepada wartawan, usai menghadiri peresmian Nasdem Tower, Selasa (22/2). 

Jokowi memastikan penunjukan siapa sosok yang akan mengisi jabatan tersebut akan dilakukan secepatnya. 

Pasalnya, dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dirinya memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah UU tersebut berlaku. 

"Ya, mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," ucap Jokowi. 

Diketahui pada UU IKN Nomor 3 Pasal 10 disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama lima tahun.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 ayat (3) yang dikutip Minggu (20/2).

Namun, sebelum menunjuk dan memberhentikan kepala dan wakil kepala IKN Nusantara, Jokowi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak DPR. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).

Kemudian, pada Pasal 10 ayat 2, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan selesai.

"Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Komentar