Selasa, 21 Mei 2024 | 07:47
NEWS

Fadli Zon Nilai Permenaker JHT Kebijakan Zalim dan Aneh, Ini 3 Alasannya

Fadli Zon Nilai Permenaker JHT Kebijakan Zalim dan Aneh, Ini 3 Alasannya
Fadli Zon (dpr.go.id)

ASKARA - Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menimbulkan polemik. 

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menyebut permenaker yang diterbitkan Ida Fauziyah sebagai kebijakan zalim dan aneh. 

Menurut Fadli Zon ada tiga hal yang menjadi alasannya. Pertama, filosofi JHT yang sebenarnya adalah tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. 

Secara teori, ini artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah. Tetapi Permenaker tersebut secara sepihak telah memaksa buruh untuk menunda pencairan tabungan mereka hingga mencapai usia 56 tahun.

”Padahal di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaan hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” tulis Fadli di akun Twitter @fadlizon, dikutip Sabtu (19/2). 

Dalam rangkaian tulisannya, Fadli Zon mempertanyakan nasib buruh yang terkena PHK sebelum usia pensiun 56 tahun. 

”Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!” tanya dia.

Alasan kedua, opsi pencairan JHT sebelum usia 56 tahun yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022 dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia adalah hal yang aneh. 

”Lho, JHT ini adlh “asuransi sosial” bagi orang yg kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Alasan ketiga, Fadli Zon menilai kebijakan ini dirumuskan pemerintah tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang melihatkan seluruh pihak terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. 

”Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!” tulisnya. 

Lantaran itu, menurut Fadli Zon sebaiknya Presiden Jokowi mendengarkan suara masyarakat terkait polemik Permenaker Nomor 2/2022 dengan mencabutnya agar tidak menimbulkan gejolak sosial. 

”Karena besarnya penolakan masyarakat tersebut, saya kira tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar,” tandasnya.

Komentar