KPK Bongkar Cara Rahmat Effendi Raup Uang dari Proyek di Pemkot Bekasi
ASKARA - Cara Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi mengatur proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi dan diduga telah mengatur dan menentukan pemenang proyek tersebut sebelum lelang dilaksanakan diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan tersebut dikonfirmasi langsung penyidik KPK kepada Rahmat Effendi dan Sekretaris nonaktif Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin, pada Kamis kemarin (17/2).
"Tim penyidik mengkonfirmasi keduanya antara lain terkait adanya arahan tersangka RE (Rahmat Effendi) dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama, di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Diketahui, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'sumbangan masjid'.
Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterimanya melalui berbagai pihak perantara.
Tak hanya itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Rahmat Effendi juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Komentar