Senin, 03 Agustus 2026 | 08:08
NEWS

Kejagung Garap Dirut Citilink Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Garuda Indonesia

Kejagung Garap Dirut Citilink Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Garuda Indonesia
Kejagung RI (Dok Gatra.com)

ASKARA - Direktur Utama PT Citilink Indonesia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia itu.

"Saksi yang diperiksa di antaranya J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/2). 

Penyidik Kejagung juga memeriksa VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Tahun 2015, inisial RAR. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Dia menjelaskan, dalam upaya restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh Garuda Indonesia, Kementerian BUMN nyatanya menemukan sejumlah bukti awal dan dugaan yang mengarah pada tindak korupsi.

"Garuda ini kan sedang tahap restrukturisasi. Tetapi kita sudah ketahui juga secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi," tandas Erick.

Komentar