Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Tata Kelola MBG di BGN
ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memanggil dan memeriksa 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–252/008/K.3/Kph.3/08/2026, sebanyak 16 saksi yang dipanggil terdiri dari unsur tenaga ahli, mitra SPPG, staf keuangan, sejumlah direktur perusahaan, yayasan, hingga pihak lainnya.
Berikut daftar 16 saksi yang diperiksa: IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN.; MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat; GW, selaku Staff Keuangan PT NGS; Direktur PT MDT.; Direktur PT AJS.; Direktur PT WMB.; Direktur PT ACG.; Direktur PT BCS.; Direktur PT BMA.; Direktur PT EC.; Direktur PT SSA.; Direktur PT MHT.; Direktur PT MTS.; Yayasan PRL.; Ketua Yayasan HJC dan HJM.; MNH.
Kejagung menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidikan Berjalan Profesional dan Independen
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam proses tersebut, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap 16 saksi ini menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers tertanggal 10 Agustus 2026, menyampaikan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Komentar