Toko Kosmetik Diduga Jadi Kedok Peredaran Obat, 4.212 Butir Disita Polisi
ASKARA - Dari luar tampak seperti toko kosmetik biasa. Namun, sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara justru diduga dimanfaatkan sebagai tempat peredaran obat-obatan secara ilegal.
Dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 9–17 September, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap empat kasus di wilayah Koja, Cilincing dan Tanjung Priok. Empat orang tersangka berinisial MN, AZ, EF dan US diamankan.
Dari empat lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 4.212 butir obat, berikut uang yang diduga merupakan hasil penjualan dengan total Rp1.876.000.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan di sejumlah lokasi.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” ujar Ari.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mengamankan MN di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Lagoa, Koja.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg dan 20 butir Alprazolam 0,5 mg. Polisi juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp616.000.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.45 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja.
Seorang pria berinisial AZ diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa 400 butir Tramadol dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp400.000.
Pengungkapan berlanjut pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing.
Di lokasi itu, petugas mengamankan EF dengan barang bukti 1.653 butir obat, terdiri dari 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer. Polisi turut mengamankan uang Rp520.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penindakan terakhir dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Polisi mengamankan US dengan barang bukti 1.252 butir obat, terdiri dari 209 butir Tramadol, 942 butir Exymer, 90 butir Trihex, empat butir Camlet (Alpra) dan tujuh butir Alprazolam. Polisi juga menyita uang Rp340.000 dan satu unit telepon genggam.
Dari empat pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 4.212 butir obat-obatan.
Ari mengatakan, penggunaan toko kosmetik sebagai lokasi dugaan peredaran obat ilegal menjadi perhatian serius pihaknya. Penyidik kini tidak hanya memproses para tersangka, tetapi juga menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan pemasok.
“Ini menjadi perhatian kami. Tempat yang dari luar terlihat sebagai toko kosmetik diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Kami masih mengembangkan dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” katanya.
Polisi memastikan pengungkapan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengurai rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan telusuri sampai ke sumber barangnya. Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya,” ujar Ari.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Peredaran obat secara ilegal dinilai dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat di kalangan generasi muda.
“Jangan anggap sepele penyalahgunaan obat-obatan. Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda. Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas Ari.
Di balik etalase kosmetik, polisi kini menemukan persoalan yang jauh lebih serius: ribuan butir obat dan dugaan jaringan peredaran ilegal yang masih terus diburu.

Komentar