Aturan Baru, PPLN yang Sudah Booster Hanya Karantina 3 Hari
ASKARA - Aturan baru terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia dikeluarkan pemerintah.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 7/2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut ditandatangangi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE tersebut, dikutip Rabu (16/2).
Dengan berlakunya SE tersebut, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.
"Karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," tulis SE itu.
Bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5x24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7x24 jam.
Komentar