Sabtu, 27 April 2024 | 17:37
NEWS

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Pemangkasan Masa Karantina Bagi PPLN

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Pemangkasan Masa Karantina Bagi PPLN
Bandara Soekarno Hatta (Dok Liputan6.com)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menerbitkan aturan pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki Indonesia menjadi tiga hari. 

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 20/2022 adalah masa karantina menjadi 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin (7/3). 

Aturan itu berlaku bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri antara lain, Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. 

Kemudian, Bandara Sam Ratulangi, Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble," ujar Novie.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi PPLN, khususnya warga negara asing (WNA), menunjukkan bukti konfirmasi booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. 

Kemudian, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan. 

"Bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 juga dilampirkan," ujarnya.

PPLN juga harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) kedua. Hasilnya wajib dilaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing. 

Mekanisme laporan hasil PCR, pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan karantina tujuh hari. Sedangkan, dilaporkan hari ke-3 bagi PPLN yang karantina dengan durasi tiga hari.

Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN dengan keadaan mendesak. Misalnya, kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus disertai surat keterangan dokter dan mengalami kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri," pungkasnya.

Komentar