Jumat, 19 April 2024 | 22:03
NEWS

Buruh Ancam Gelar Demontrasi Jika Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Segera Dicabut

Buruh Ancam Gelar Demontrasi Jika Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Segera Dicabut
Demo Buruh (Istimewa)

ASKARA - Organisasi buruh mengancam akan menggelar demonstrasi di seluruh Indonesia jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak dicabut.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan kepada peserta BPJAMSOSTEK di usia 56 tahun.

"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Said Iqbal mendesak pemerintah menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Menurutnya, JHT adalah pegangan bagi para buruh bila kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal menegaskan buruh yang kena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum dapat diimplementasikan hingga saat ini.

"Berlakukan kembali bagi buruh yang (kena) PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia (kena) PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," pinta Said Iqbal.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Komentar