Kamis, 02 Mei 2024 | 13:35
NEWS

Polri Diminta Konsisten untuk Tetap Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan

Polri Diminta Konsisten untuk Tetap Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan
Arteria Dahlan (Dok Tribunnews)

ASKARA - Polri diminta untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. 

Edi pun meminta Polri tetap konsisten dan tegas serta tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," ujar Edi kepada wartawan, dikutip Minggu (6/2). 

Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak. 

"Hak imunitas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar Edi.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. 

"Saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian," tandasnya. 

Komentar