Minggu, 12 Mei 2024 | 06:47
NEWS

Polda Jabar Limpahkan Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya

Polda Jabar Limpahkan Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya
Arteria Dahlan (Dok Tribunnews)

ASKARA - Majelis Adat Sunda melaporkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1) lalu.

Terkini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada awak media, Rabu (26/1).

Dikatakan, pelimpahan laporan tersebut lantaran lokasi kejadian atau locus delicti ada di Jakarta, yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Benar (karena lokasi kejadian di Jakarta)," ucapnya. 

Diketahui, Arteria Dahlan menuai polemik usai pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat. 
Pernyataan itu dilayangkan Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Senin (17/1).

Di sisi lain, Arteria telah menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud merendahkan atau mendiskreditkan suku dan bahasa Sunda dan kemudian meminta maaf. 

Dia menjelaskan, pernyataannya itu bermaksud untuk mengingatkan pejabat-pejabat berlatar belakang suku Sunda di lingkungan kejaksaan terpilih karena berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas.

"Terkait hal tersebut saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat, kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, semua lah karena saya menganggap orang Sunda itu bagian dari keluarga besar kami," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ada Kamis (20/1).

Komentar