Rabu, 15 Mei 2024 | 20:53
NEWS

KPK Garap Sekda Pemkot Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi

KPK Garap Sekda Pemkot Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi
Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawari (Dok Istimewa)

ASKARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2).

Reny akan dimintai keterangan terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ungkap Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya. 

Tak hanya Reny, penyidik juga rencananya akan memeriksa Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto; Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin dan Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Hasan Sumarawat.

Lalu, dua orang staf dari PT Hanaferi Sentosa yakni Fran Culio dan Ingchelio alias Ince juga turut diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar