Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:16
NEWS

KPK Sita Uang Rupiah dan Dolar dari Rumah Bupati Langkat, Ini Jumlah Totalnya

KPK Sita Uang Rupiah dan Dolar dari Rumah Bupati Langkat, Ini Jumlah Totalnya
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Uang sekitar Rp2,1 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyitaan dilakukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Terbit dan sejumlah tempat lainnya di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada pekan lalu. 

"Berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (31/1).

Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.

"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.

Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Kasus yang ditangani KPK ini mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan lain. Mulai dari dugaan penahanan ilegal dengan temuan kerangkeng manusia hingga peliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah Terbit.

Komentar