Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:02
NEWS

Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Dikawal 10 Pengacara

Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Dikawal 10 Pengacara
Edy Mulyadi minta maaf (Dok YouTube)

ASKARA - Pengarang Edy Mulyadi disebut akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus ujaran kebencian, Senin (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Insyaallah hadir jam 10.00 WIB pagi," kata kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dihubungi awak media. 

Herman menyebut, Edy siap menghadapi kasus tersebut dan bakal dikawal sekitar 10 orang pengacara. 

"Bang Edy-nya sudah siap menghadapi peristiwa yang begitu," ucap Herman.

Diketahui, kasus yang menjerat Edy Mulyadi berawal dari pidatonya yang menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak'. 

Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar di dunia maya, sehingga ia dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari 2022. Namun, Edy tidak memenuhi panggilan polisi.

Komentar