Kamis, 25 April 2024 | 12:47
NEWS

Kecam Guru yang Hukum Siswa Makan Sampah, KPAI Minta Sekolah dan Disdik Hormati Orangtua yang Lapor Polisi

Kecam Guru yang Hukum Siswa Makan Sampah, KPAI Minta Sekolah dan Disdik Hormati Orangtua yang Lapor Polisi
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Dok Gatra.com)

ASKARA - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan oknum guru di Buton, Sulawesi Tenggara yang menghukum belasan siswa SD makan atau mengunyah sampah.

Tindakan guru berinisial MS itu dilakukan kepada siswa kelas 3 Sekolah Dasar 50 Buton. 

"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dikutip Minggu (30/1).

KPAI pun mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Buton untuk menggunakan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan pendidikan.

"Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A," jelasnya.

Dalam Permendikbud itu, kata Retno, memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan. 

Retno meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat untuk menghormati orang tua yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Karena itu menurut dia adalah haknya.

"Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib diasesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah," terangnya.

Di satu sisi, KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

Menurutnya polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam Undang-undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk mengusut kasus siswa SD Buton dihukum makan sampah itu.

"Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," tandasnya.

Komentar