Senin, 15 Juni 2026 | 17:36
NEWS

Soal Laporan KKN Dua Putra Jokowi, KPK Lakukan Klarifikasi ke Ubedilah Badrun

Soal Laporan KKN Dua Putra Jokowi, KPK Lakukan Klarifikasi ke Ubedilah Badrun
Ubedilah Badrun (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait laporannya soal dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Dalam pemanggilan itu, KPK melakukan klarifikasi kepada Ubedilah.

Menurut Ubed, proses klarifikasi berlangsung selama 2 jam. Mantan aktivis 98 itu juga mengaku membawa dokumen tambahan yang tidak disampaikan secara spesifik untuk memperkuat laporan.

"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami agar tidak menimbulkan interpretasi," ujar Ubed kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Namun demikian, Ubed tidak menyampaikan detail materi pokok klarifikasi karena masih ada proses di KPK. Ubed juga mempercayakan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK. 

"Kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai Undang-undang, kami menghormati KPK," kata dia.

Menurut Ubed, pihaknya percaya bahwa di Indonesia ada asas equality before the law.

"Siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis keduanya dengan PT SM.

Komentar