Selasa, 21 Mei 2024 | 14:30
NEWS

Ubedilah Badrun Ungkap Pola Baru Suap Lewat Kepemilikan Saham, Diduga Termasuk Gibran dan Kaesang

Ubedilah Badrun Ungkap Pola Baru Suap Lewat Kepemilikan Saham, Diduga Termasuk Gibran dan Kaesang
Ubedilah Badrun (Dok Istimewa)

ASKARA - Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun mengungkapkan adanya pola baru praktik suap di kalangan petinggi negeri.

Menurut Ubed, pola baru itu kini sangat mungkin dilakukan dengan cara memberikan kepemilikan saham atau penyertaan modal.

Dia menyebut, pola baru ini berbeda dengan pola suap di masa sebelumnya yang diberikan dalam bentuk barang.
 
Diketahui, Ubed sebelumnya melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dugaan pola baru suap atau gratifikasi itu dalam bentuk pemberian kepemilikan saham dan mungkin juga dalam bentuk penyertaan modal," kata Ubed dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2). 

Ubed mengatakan, pola baru suap dalam bentuk saham itu telah dijelaskan kepada pihak KPK. Dia menyebut, dalam kasus Gibran dan Kaesang patut diduga terdapat praktek suap dan atau praktek gratifikasi dalam bentuk pola baru itu.

"Pola baru juga bisa dalam bentuk pemberian jabatan tertentu," ucapnya.

Ubed meyakini, komisi antirasuah itu akan menjalankan tugasnya sebagaimana amanat undang-undang guna mendalami laporan tersebut.

"Selebihnya secara detail itu otoritas KPK dan saya percaya KPK akan melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Mantan aktivis 98 yang juga dosen di UNJ itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu.

Komentar