Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar Smith, Ini Alasannya
ASKARA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Diketahui, saat ini Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolda Jabar kasus penyebaran hoaks lewat ceramahnya di Bandung.
Kabid Humas Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pertimbangan ditolaknya permohonan penahanan Bahar bin Smith lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan. Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ungkap Ibrahim, kepada wartawan, Senin (24/1).
Hingga kini, kasus tersebut juga belum dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Ibrahim, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Di sisi lain, ini penyidik juga sedang mengusut kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Bahar bin Smith.
Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Untuk kasus tersebut, Bahar belum ditetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan sejumlah klarifikasi ke sejumlah saksi hingga ahli.
"Itu belum (tersangka). Masih dalam proses, klarifikasi," ungkap Ibrahim.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Komentar