Kamis, 25 April 2024 | 17:56
NEWS

Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Langsung Kepalkan Tangan dan Cium Bendera Merah Putih

Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Langsung Kepalkan Tangan dan Cium Bendera Merah Putih
Habib Bahar bin Smith (Dok Inanews)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana kurungan selama enam bulan kepada Penceramah Bahar bin Smith. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Dodong Rusdani, menyatakan Bahar bin Smith terbukti bersalah menyebarkan berita tidak pasti. 

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Bahar bin Smith langsung bergerak ke arah Bendera Merah Putih yang ada di samping meja majelis hakim.

Sembari mengepalkan tangan serta memegang bendera, Bahar bin Smith menyatakan dia masih mempercayai adanya keadilan di Indonesia.

“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia,” ujarnya di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8). 

Hakim Dodong kemudian menimpali dan menyatakan kalau putusan yang diberikan terhadap Bahar tidak ada intervensi dari siapapun. 

“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, yang benar ya benar, yang salah ya salah,” katanya.

Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. 

“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar bin Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaksa.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith.

Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan. 

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.(jpnn)

Komentar