Kamis, 18 Juni 2026 | 04:21
NEWS

OTT KPK di Surabaya yang Jerat 3 Orang Terkait Suap Penanganan Perkara

OTT KPK di Surabaya yang Jerat 3 Orang Terkait Suap Penanganan Perkara
Ilustrasi ditangkap KPK (Dream.co.id)

ASKARA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap penanganan perkara, Rabu (19/1).

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap seorang pengacara, hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).

Namun demikian, Ali Fikri belum menjelaskan detail identitas ketiga orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.

"Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," tambah Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut," pungkasnya.

Komentar