Senin, 14 Juli 2025 | 23:17
NEWS

Sah, RUU IKN Jadi Undang-undang Ibu Kota Negara

Sah, RUU IKN Jadi Undang-undang Ibu Kota Negara
Ilustrasi sidang paripurna DPR (Dok Ijin.co.id)

ASKARA - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (18/1).

RUU IKN disahkan menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Sidang Paripurna DPR kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sidang Paripurna pengesahan UU IKN tersebut dihadiri 305 dari 575 anggota dewan. 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan.

"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," ucapnya.

Sebelumnya, RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari. Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.

 

Komentar