Kamis, 16 Mei 2024 | 13:25
NEWS

Pemerintah Minta Revisi UU IKN Guna Keberlanjutan Pembangunan dan Atasi Kendala

Pemerintah Minta Revisi UU IKN Guna Keberlanjutan Pembangunan dan Atasi Kendala
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Ist)

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan pemerintah telah menyampaikan sembilan klaster pokok perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah bentuk ikhtiar demi keberlanjutan pembangunan IKN. 

"UU no 3 tahun 2022 tentang IKN baru setahun lebih disahkan, tetapi pemerintah menemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan IKN, sehingga pemerintah mengusulkan untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU IKN ini," kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (23/8).

Menurut Guspardi, ini merupakan ikhtiar, pasalnya ada kecemasan dari pemerintah terhadap gonjang-ganjing tentang pembangunan IKN. 

Guspardi mengatakan, salah satu bentuk ikhtiar itu sembilan kluster tersebut dimasukan ke dalam diktum UU ini, gunanya untuk keberlanjutan dan kepastian hukum dan itu adalah merupakan  sebuah keniscayaan. 

“Supaya ada kepastian di dalam revisi uu ini ada  9 kluster yang disampaikan oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI kemaren," ujar politisi PAN ini

Guspardi menambahkan, dengan dimasukkannya sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini diharapkan dapat meminimalisir kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkhusus Kepala Otorita IKN.

Lebih lanjut, ungkap Guspardi, Komisi II membentuk panitia Kerja (Panja) dan melakukan meninjauan terhadap kondisi IKN terkini, sebagai bahan kajian dan pendalaman dan diskusi terkait kelanjutan revisi UU IKN ini.

“Komisi2 telah melakukan kunjungan lapangan, ke titik nol pada Selasa 22 Agustus 2023 untuk melihat secara nyata tentang kebenaran, terhadap yang disampaikan oleh pemerintah," tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

"Dulu ketika kami menjadi Pansus tentang IKN, juga sudah datang ke sana. Tetapi informasi yang kita dapatkan sekarang bahwa Menteri PUPR sudah melakukan pembangunan akses jalan dan kita kelokasi lewat jalan darat dari airport yang memakan waktu sekitar 2 Jam ke lokasi IKN. Setelah melihat secara nyata, bagaimana keadaannya, apa yang perlu dilakukan, kenapa harus dilakukan revisi undang-undang. Nah ini bisa dijadikan sebagai jawaban untuk menentukan sikap DPR terhadap revisi UU yang diajukan oleh pemerintah," pungkas Legislator asal Dapil Banten 3 ini.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengusulkan revisi UU guna melakukan persiapan, keberlanjutan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Komentar